Today:Saturday, 18 May 2024
cara menggunakan bpjs perlu diketahui semua WNI

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan – Panduan Sederhana

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS atau Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan adalah sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan universal yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia maupun warga asing yang sedang tinggal di Indonesia, sehingga sebaiknya kamu mengetahui cara menggunakan BPJS kesehatan. 

Program yang dilaksanakan BPJS disebut sebagai JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS kesehatan banyak digunakan masyarakat untuk berobat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu cara berobat yang benar menggunakan BPJS kesehatan. Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat kepada tenaga kesehatan maupun kepada fasilitas kesehatan. 

Banyak masyarakat mengira bahwa dengan memiliki kartu BPJS kesehatan dan membayar iuran setiap bulannya maka setiap orang dapat dilayani di mana saja dan kapan saja. 

Sebenarnya, BPJS kesehatan sendiri telah memberikan aturan yang harus dituruti baik oleh masyarakat maupun fasilitas kesehatan agar masyarakat tersebut dapat dilayani oleh BPJS kesehatan. 

Mau tahu tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan? Yuk kita simak!

BPJS Kesehatan VS BPJS Tenaga Kerja

Cara menggunakan BPJS kesehatan dan tenaga kerja itu jauh berbeda. Sering timbul kekeliruan masyarakat mengenai BPJS kesehatan dengan BPJS tenaga kerja. 

BPJS tenaga kerja menanggung masalah kesehatan yang terkait dengan pekerjaan, salah satunya adalah kecelakaan kerja. Jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, maka jaminan yang digunakan adalah BPJS tenaga kerja dan bukan BPJS kesehatan. 

Jadi, jangan lagi ya protes ke fasilitas kesehatan karena BPJS kesehatan tidak bisa digunakan pada masalah kesehatan yang terkait pekerjaan!

Siapa Saja yang dapat Menjadi Peserta JKN?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Secara umum peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi dua yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Masyarakat yang menerima PBI adalah masyarakat yang masuk ke golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Masyarakat yang termasuk golongan ini tidak perlu membayar iuran, karena iurannya telah dibayar oleh pemerintah pusat. 

Masyarakat yang termasuk pada kelompok PBI memiliki hak yang sama dengan peserta JKN yang lain. Tidak ada diskriminasi dari segi coverage layanan kesehatan maupun jenis layanan kesehatan yang diberikan. 

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran

Masyarakat yang tidak termasuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu, masuk ke dalam golongan ini. Peserta yang tidak masuk ke golongan ini adalah : 

  1. Pekerja penerima upah, yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja
  2. Pekerja bukan penerima upah, yang iurannya dibayar oleh dirinya sendiri
  3. Masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah
  4. Masyarakat khusus lain seperti veteran, penerima pensiun, anak yatim dan sebagainya

Tempat Berobat yang Melayani BPJS Kesehatan

Secara umum peserta BPJS kesehatan hanya dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Itu berarti cara menggunakan BPJS kesehatan salah satunya adalah gunakan jaminan tersebut di faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Satu-satunya pengecualian adalah dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa dilayani di fasilitas kesehatan mana saja, sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. 

Loh, apa yang dimaksud keadaan darurat? Ikuti terus artikel kami ya. 

Lalu… Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan itu mana saja sih? 

Secara umum fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dibagi menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Fasilitas kesehatan yang dimaksud FKTP contohnya adalah puskesmas, praktik dokter, atau praktik dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Selain itu, FKTP juga dapat disertai dengan fasilitas lain seperti bidan, apotek, atau laboratorium terkait. 

Secara umum FKTP mengatasi kasus kesehatan yang ringan. FKTP juga berfokus pada upaya promotif preventif yaitu untuk pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. 

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

FKTL biasanya berbentuk rumah sakit atau rumah sakit khusus. FKTL melayani masalah kesehatan yang lebih rumit. Jika masalah kesehatan seseorang tidak bisa diselesaikan di FKTP, maka FKTP akan merujuk pasien ke FKTL. 

Poliklinik VS Unit Gawat Darurat

Setelah mengetahui mengenai FKTL vs FKTP. Sekarang apa sih bedanya poliklinik dan unit gawat darurat (UGD)?

Seperti namanya, unit gawat darurat hanya melayani kasus gawat darurat. Sedangkan poliklinik melayani kasus non gawat darurat. 

Baik FKTL maupun FKTP dapat memiliki unit gawat darurat dan poliklinik. Dan masyarakat harus jeli memilih tempat yang tepat dalam berobat. 

Selain itu, BPJS kesehatan hanya melayani masalah kesehatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. Apa saja kasus yang ditanggung oleh BPJS kesehatan? Klik link berikut. 

Kasus yang Dilayani Oleh Unit Gawat Darurat

Kasus yang dilayani oleh unit gawat darurat adalah kasus yang gawat dan darurat. Gawat darurat artinya pasien harus mendapatkan pengobatan yang segera. Tidak semua kasus merupakan kasus yang gawat darurat. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang termasuk gawat darurat:

  1. Trauma/kecelakaan jenis apapun. Baik trauma berat seperti jatuh dari ketinggian, luka bakar, luka robek yang membutuhkan jahitan, tersengat listrik merupakan kasus yang dapat ditangani di unit gawat darurat
  2. Kejang
  3. Pasien yang tidak sadar secara perlahan maupun tiba-tiba
  4. Diare dan muntah yang berat sehingga menyebabkan dehidrasi
  5. Nyeri yang hebat terutama nyeri pada dada, perut, atau kepala
  6. Demam tinggi yang tidak turun dengan pengobatan
  7. Gejala stroke seperti kelemahan separuh tubuh, wajah perot, atau kebas separuh tubuh
  8. Sesak, berat maupun ringan
  9. Reaksi alergi yang berat, disertai dengan kemerahan pada seluruh tubuh
  10. Keracunan makanan, obat, atau alkohol
  11. Percobaan bunuh diri
  12. Pendarahan, baik muntah darah, buang air besar berwarna merah/hitam, batuk darah dengan jumlah yang banyak

Kasus yang Dilayani Oleh Poliklinik

Kasus yang dilayani oleh poliklinik adalah masalah kesehatan yang umumnya ringan dan dapat diobati dengan rawat jalan. Berikut contohnya : 

  1. Demam yang turun dengan pengobatan
  2. Muntah dan diare tanpa dehidrasi
  3. Gatal pada kulit pada area yang kecil tanpa ada sesak dan demam
  4. Pengobatan rutin pada pasien penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes yang terkontrol
  5. Kebutuhan surat sehat
  6. Check up kesehatan
  7. Layanan kontrasepsi
  8. Penyakit lain yang bukan kegawatdaruratan namun memerlukan rujukan ke FKTL 

Tapi… Saya Bingung Nih, Sebaiknya ke Poliklinik atau ke Unit Gawat Darurat?

Unit gawat darurat biasanya buka 24 jam. Jika ragu, datang saja ke unit gawat darurat. Namun, jika masalah kesehatan yang kamu alami bukan merupakan kegawatdaruratan, biasanya tenaga kesehatan akan mengarahkan kamu untuk datang ke poliklinik sesuai jadwal buka poliklinik. Dengan kata lain, cara menggunakan BPJS kesehatan juga salah satunya adalah melihat kondisi dan waktu.

Jadi, jangan kesal atau marah ya, karena memang sudah ada aturan yang baku mengenai pelayanan kesehatan di unit gawat darurat dan di poliklinik yang dikeluarkan BPJS kesehatan. 

Yuk Terapkan Cara Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Cerdas!

BPJS kesehatan memiliki coverage yang luas, sehingga hampir dapat digunakan untuk berbagai masalah kesehatan. Namun, BPJS kesehatan memiliki aturan mengenai berobat menggunakan jaminan kesehatan ini. 

Yuk, kenali lokasi tempat berobat dan kasus yang dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan sebagai cara menggunakan BPJS kesehatan agar pengobatanmu berjalan dengan lancar!

Share