Today:Saturday, 4 May 2024
pahami layanan yang ditanggung BPJS kesehatan

Layanan yang Ditanggung BPJS – Wajib Tahu!

Layanan yang Ditanggung BPJS

Salah satu hal yang sebaiknya diketahui oleh setiap warga negara Indonesia adalah layanan yang ditanggung BPJS.

Keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) meningkatkan akses kepada layanan kesehatan. Masyarakat dapat berobat dengan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan. Namun, masih banyak yang belum memahami mengenai layanan apa saja yang dapat dilayani oleh BPJS kesehatan. Lalu apa saja layanan yang ditanggung BPJS kesehatan? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Program Jaminan Kesehatan Nasional?

Program JKN adalah jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS. BPJS adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program ini. 

Semua warga Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS kesehatan. 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama VS Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut atau FKTL adalah fasilitas kesehatan yang terdapat dalam sistem BPJS kesehatan

FKTP umumnya berupa klinik atau praktik dokter/dokter gigi perorangan. Sedangkan FKTL umumnya berbentuk rumah sakit. 

Kedua fasilitas kesehatan ini merupakan bagian dari sistem rujukan berjenjang yang ada pada sistem BPJS kesehatan. Apa yang dimaksud dengan sistem rujukan berjenjang? Sistem rujukan berjenjang berarti seorang pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS kesehatan tidak bisa langsung datang ke FKTL tanpa mendapatkan rujukan dari FKTP. 

Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dilayani di FKTP?

FKTP dapat memiliki banyak fasilitas, seperti pelayanan rawat inap, rawat jalan, preventif-promotif, layanan kebidanan, farmasi, serta laboratorium sederhana. Jenis layanan yang dilayani di FKTP adalah sebagai berikut:

1. Penyuluhan Kesehatan

FKTP memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyuluhan kesehatan pada pasien, fokusnya adalah pada pencegahan penyakit dan pengelolaan faktor risiko penyakit. 

2. Imunisasi

Imunisasi rutin sesuai ketentuan oleh pemerintah dapat dilakukan di FKTP. 

3. Kontrasepsi

Konseling dan pelayanan terkait kontrasepsi bisa didapatkan di FKTP. FKTP dapat bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk menyediakan layanan kesehatan. 

4. Skrining Kesehatan

Skrining kesehatan dapat dilakukan 1 tahun sekali melalui aplikasi Mobile JKN atau situs BPJS kesehatan. 

5. Pelayanan Pengobatan

Pelayanan pengobatan dapat dilakukan di FKTP. Namun, pelayanan kesehatan ini umumnya adalah kasus-kasus yang dapat ditangani di FKTP. Jika kasus dianggap sulit, maka pasien dapat dilakukan perujukan ke FKTL. 

Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dilayani di FKTL?

FKTL melayani layanan kesehatan pada kasus-kasus yang lebih sulit dibandingkan FKTP. Berikut ini adalah layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan di FKTL:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik (dengan dokter spesialis)
  3. Tindakan medis oleh dokter spesialis, baik bedah maupun non bedah, dengan indikasi medis
  4. Pelayanan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi
  5. Pelayanan penunjang diagnostik (radiologi dan laboratorium) sesuai dengan indikasi medis
  6. Rehabilitasi medis
  7. Pelayanan darah
  8. Pemulasaran jenazah untuk pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan
  9. Rawat inap di ruang non intensif
  10. Rawat inap di ruang intensif 

Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain layanan yang ditanggung BPJS, ketahui juga tentang layanan yang tidak ditanggung. Berikut adalah pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa prosedur yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan  kesehatan yang terjadi akibat kerja atau cedera akibat kerja, atau terkait pekerjaan
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan kesehatan terkait dengan infertilitas
  8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodonsia)
  9. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat dan atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat kegiatan atau hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, radisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif
  12. Pengobatan yang bersifat percobaan atau eksperimental
  13. Alat kontrasepsi (tidak ditanggung BPJS, namun disediakan FKTP melalui kerjabekerja sama dengan pihak lain), kosmetik, makanan bayi, dan susu
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, atau akibat kejadian luar biasa/wabah
  16. Kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah, yang ditetapkan oleh Menteri
  17. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

Yuk, Kenali Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan!

Layanan yang ditanggung BPJS kesehatan harus dijalankan dengan peraturan yang berlaku. Agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan kesehatan, hendaknya kamu mengenali pelayanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Jika terdapat pertanyaan mengenai pelayanan kesehatan, dapat menghubungi layanan care centre 165 atau menghubungi petugas BPJS kesehatan di fasilitas kesehatan terkait.

Share